Depok,Dbestnews.com
Kuasa hukum tergugat, Miftah, menegaskan sengketa pergantian kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus dilihat berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku.
Menurut dia, proses pemilihan maupun pergantian kepengurusan Kadin telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
“Pemahaman mengenai mekanisme organisasi yang benar,” kata Miftah.
Miftah menyatakan perkara tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan menang atau kalah.
Menurutnya, kewenangan untuk menentukan perkara berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta, proses persidangan, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Kami semua berkawan dan berteman dengan Edmon sebelum ada gugatan. Semuanya bisa didiskusikan dengan baik. Namun, mungkin ada ketidakpuasan secara personal sehingga akhirnya dilakukan gugatan melalui penasihat hukumnya,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Miftah saat menanggapi tudingan bahwa pergantian kepengurusan Kadin dilakukan tanpa mengikuti mekanisme organisasi.
Dia kembali menegaskan bahwa aturan internal Kadin menjadi dasar dalam proses pemilihan maupun pergantian kepengurusan. Karena itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya proses tersebut akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Miftah juga menyinggung persoalan surat keputusan (SK) yang menjadi bagian dari sengketa. Ia menyebut SK yang dipersoalkan tersebut memang belum ada.
“Kalau masalah SK, kesimpulannya sederhana: SK-nya memang belum ada. Itu yang nanti akan kami buktikan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Dengan demikian, pihak tergugat akan menguji dalil gugatan melalui bukti-bukti terkait mekanisme organisasi serta fakta mengenai keberadaan SK.
Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
( Goes )
