Bogor, DBestNews.com
Aroma dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan program ketahanan pangan kembali mencuat, kali ini menyeret nama Kepala Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Beberapa pihak menduga telah terjadi praktik gratifikasi, manipulasi anggaran, serta indikasi memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan desa.
Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dokumen anggaran, laporan kegiatan, dan pengaduan masyarakat (Dumas).
Data menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, seperti pengadaan sarana tani dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai spesifikasi maupun realisasi di lapangan.
“Kegiatan pengadaan bibit dan pupuk dicantumkan dalam laporan, tapi kenyataannya sebagian besar masyarakat tidak pernah menerima bantuan tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bagoang.
Indikasi Penyimpangan:
Gratifikasi Terselubung Ada dugaan bahwa sejumlah proyek desa dikuasai oleh rekanan dekat kepala desa, yang disinyalir memberikan “uang terima kasih” agar mendapatkan proyek. Pola ini terindikasi sebagai bentuk gratifikasi terselubung yang bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan Dana Desa.
Program Ketahanan Pangan Fiktif Dalam dokumen laporan penggunaan dana desa tahun 2023–2024 yang telah dianalisis, ditemukan pos anggaran untuk program ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pelaksanaan fisik dan sosial dari program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dapat dibuktikan dampaknya secara nyata kepada warga.
Aset Pribadi yang Meningkat Signifikan Sejumlah warga juga mencurigai adanya peningkatan signifikan pada aset pribadi kepala desa selama periode menjabat, yang tidak sebanding dengan gaji atau tunjangan yang diterima secara resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan memperkaya diri sendiri.
Pihak Kecamatan Diminta Bertindak Aktivis masyarakat sipil dan beberapa LSM lokal telah menyuarakan agar pihak Inspektorat Kabupaten Bogor dan Kejaksaan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya.
“Kami mendesak Pemkab Bogor agar tidak tutup mata. Jika perlu, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ardiansyah, aktivis dari Lembaga Pemantau Dana Publik (LPDP) Bogor.
Tanggapan Kepala Desa Suryata selaku kepala desa Bagoang saat dikonfirmasi melalui kanal resmi, Kepala Desa Bagoang menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai prosedur serta diawasi oleh pendamping desa dan BPD.
“Semua program sudah dilaksanakan sesuai aturan. Kalau ada yang merasa tidak puas, kami terbuka untuk evaluasi. Tapi tuduhan memperkaya diri itu tidak berdasar,” ujarnya dalam video pernyataan resmi yang diunggah ke kanal desa.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Jika benar terbukti, maka ini bisa menjadi preseden penting untuk penegakan hukum di tingkat desa.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Brago)
