Bogor,DBestNews.com
Sorotan tajam kembali mengarah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor. Kepengurusan komisioner yang tak kunjung diperbarui menimbulkan kekhawatiran akan lahirnya kekuasaan absolut yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, kolusi, bahkan korupsi.
Mengacu pada laporan dan kajian terbaru seperti yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman RI, tumpang tindih peran BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator telah terbukti menjadi akar persoalan struktural. UU No. 23 Tahun 2011 memberi BAZNAS posisi dominan, namun di sisi lain melemahkan pengawasan dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Model ini tidak sehat bagi kepercayaan publik,” ujar Yusuf Wibisono, ekonom syariah dari FEB UI, dalam kajian tahun 2023. Pernyataan ini relevan jika mencermati kepengurusan BAZNAS Kabupaten Bogor yang stagnan tanpa regenerasi. Ketiadaan rotasi atau pembaruan kepengurusan membuka peluang lahirnya jaringan kekuasaan tertutup yang sulit dikontrol oleh publik dan lembaga pengawas.
Lebih mengkhawatirkan, catatan ICW menunjukkan bahwa sejak 2011 hingga 2024 telah terjadi setidaknya enam kasus korupsi dana zakat di berbagai daerah, dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar. Kasus-kasus ini melibatkan petinggi hingga staf pengumpul zakat, mempertegas pentingnya sistem tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Contoh teranyar adalah kasus korupsi di BAZNAS Cilegon yang mencuat pada Juni 2025, dengan kerugian negara sebesar Rp689 juta. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di BAZNAS Bengkulu Selatan, Dumai, dan Tanjung Jabung Timur. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi semua daerah, termasuk Kabupaten Bogor, untuk tidak abai terhadap pentingnya pembaruan struktur komisioner.
Sentralisasi kekuasaan zakat di tangan satu lembaga tanpa evaluasi dan transparansi berkala telah meminggirkan partisipasi masyarakat sipil. “BAZNAS harus terbuka terhadap perubahan dan kritik publik. Jika tidak, lembaga ini akan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya,” ujar perwakilan dari Indonesia Zakat Watch.
Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan BAZNAS saat ini dan segera membuka seleksi komisioner baru yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Regenerasi bukan sekadar prosedural, tapi bagian dari komitmen terhadap pelayanan zakat yang bersih, adil, dan berpihak pada mustahik.(Brago)
