BOGOR,DBestNews.Com
Pengadilan Negeri Bogor tengah memeriksa permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh James Madison terhadap Penyidik Foresta Bogor Kota. Sidang yang dipimpin Hakim Arif tersebut mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi fakta dan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Imam Rusmana, Sarjana Hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini bermula ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Penetapan ini baru disampaikan kepada pihak yang bersangkutan pada 19 September 2026 — jauh melampaui batas waktu maksimal satu hari sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.
“Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif. Ini pelanggaran yang sangat fatal, karena menyangkut penetapan tersangka, menyangkut hak dan kebebasan seseorang,” tegas Imam Rusmana.
Selain keterlambatan pemberitahuan, surat penetapan tersangka hingga saat ini belum pernah diterima secara resmi oleh James Madison di alamat tempat tinggalnya di Tangerang. Sebelumnya, pada 18 September 2026, klien hanya dihubungi melalui pesan WhatsApp tanpa kejelasan kapasitas kehadirannya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penelantaran anak dengan dasar Pasal 49 UU KDRT dan Pasal 429 KUHP Baru 2025. Namun, di balik itu terdapat perkara perdata yang telah diputus di tiga tingkat pengadilan — Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung — yang semuanya menolak tuntutan istri pelapor dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan Dr. Dami dari Universitas Ibnu Khaldun sebagai ahli. Pihak termohon juga menghadirkan satu orang ahli. Kuasa hukum berharap keterangan para ahli dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan membatalkan penetapan tersangka yang cacat prosedural tersebut.
Agenda selanjutnya adalah pembuatan kesimpulan pada hari berikutnya, dan putusan sidang dijadwalkan dibacakan pada hari Senin. Pihak kuasa hukum mengajak awak media untuk terus mengawal proses ini agar pelanggaran prosedur hukum tidak dinormalisasi.
“Enggak bisa kayak gitu. Ini fatal. Kalau hukum acaranya sudah dilanggar, bagaimana proses ke depannya?” pesan penutup Imam Rusmana. (Mahpudin Petet)
